KOTA CIREBON, iNews.id - Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk sindikat pembuat uang kertas palsu dengan barang bukti sebanyak Rp. 23 juta lebih uang palsu berbagai pecahan.
Modus tersangka DM warga Kabupaten Indramayu, dalam mengedarkan uang palsunya dengan cara menjualnya di media sosial dengan nama akun samaran.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu tersangka pembeli uang palsu menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok di salah satu warung.
" Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pengejaran tersangka dan mengamankan di salah satu pusat perbelanjaan," ungkap Kapolres, Senin (27/6/2022).
Kapolres menambahkan, tersangka dalam membuat uang palsu tersebut dengan cara mencetaknya pada mesin printer dengan menggunakan kertas HVS.
" Tersangka dalam membuat uang palsu dengan cara menggunakan uang asli sebagai master, untuk selanjutnya di potocopy melalui kertas biasa menggunakan mesin printer," katanya.
Dalam pengakuannya, tersangka DM mengaku sudah enam bulan membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan keuntungan Rp.16 juta.
" Untuk keperluan pribadi, kebutuhan sehari," kata salah satu tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka akan di jerat dengan pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 244 dan 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait