get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan dan Bank bjb Untuk Meningkatkan Layanan Fasilitas Kesehatan

Heboh Aturan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Besaran Gaji, Siap Diuji Coba Juli 2022?

Senin, 13 Juni 2022 | 17:12 WIB
header img
BPJS Kesehatan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). (Foto: Doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui kalau aturan baru tentang iuran BPJS Kesehatan belum ada, tetapi akan diuji coba pada Juli 2022.

"Ini masih rapat-rapat pembahasan, masih wacana, tetapi akan diuji coba Juli nanti," katanya dalam Dialog Pagi di TVOne, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, dari hasil rapat-rapat itu ditetapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan mencapai 5% dari penghasilan, di mana 4% dibayarkan perusahaan tempat peserta BPJS Kesehatan bekerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta melalui gajinya.

"Jadi, seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, itu semakin besar (iurannya), tetapi dibatasi maksimum Rp12 juta, sehingga mereka yang bergaji 100 juta dengan yang gaji 10 juta itu hampir sama,” paparnya.

Ketika ditanya bagaimana bisa aturan belum ada, tetapi sudah diuji coba pada Juli nanti? Ali menjelaskan kalau ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan, dan uji coba diberlakukan mengacu pada kriteria-kriteria tersebut.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), dan besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengaku, iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, Jumat (10/6/2022).

Namun, kebijakan baru ini telah menuai protes luas di masyarakat. Tokoh nasional Muhammad Said Didu bahkan mengusulkan agar BPJS Kesehatan dibubarkan saja.

"Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang. Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan," katanya melalui @msaid_didu, Sabtu (12/6/2022).    

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut