get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil dan Bertumbuh Positif hingga Triwulan III 2024

Tangkal Cyber Attack, Nasabah Bisa Upayakan Hal Ini

Kamis, 09 Juni 2022 | 17:12 WIB
header img
lustrasi peretasan data. (Foto: doc. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas.

Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala mereka terkena serangan siber. Alhasil, masyarakat menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.

Mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No. 6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen.
Dia mengatakan jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, bank harus mengganti.
“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” ucap Anung.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No. 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan. OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut. Dalam tataran teknis, lanjutnya, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan.
Peraturan tersebut mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.

“Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi,” kata Anung.

Dari sisi regulasi, kata Anung, OJK akan merevisi POJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja.
Anung menuturkan, literasi digital nasabah menjadi kunci di era digital. Para peretas mengincar lapisan terlemah dalam ekosistem perbankan digital yaitu nasabah.

Oleh sebab itu, literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut