JAKARTA, iNews.id – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli 2022.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten/kota ada daerah Jawa Bali berada pada level satu. Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang masih tetap berada pada level satu.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali masih ada satu daerah yang berada ada level dua yakni Teluk Bintuni, Papua Barat. Namun, semua daerah telah berada pada level satu.
"Untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level satu, dan hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level dua," katanya.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level tiga dan Level empat," kata Safrizal.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Editor : Miftahudin