Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Pelat Kendaraan Warna Putih Dimaksimalkan pada Juni 2022

Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:39 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Perubahan Pelat Kendaraan Warna Putih Dimaksimalkan pada Juni 2022
Pemerintah bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memaksimalkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, pada pertengahan Juni 2022.

Nantinya masyarakat akan segera bisa mendapatkan pelat yang terbaru.

"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, kata Taslim, untuk saat ini, material pelat berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujar Taslim.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut