KOTA CIREBON, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa ada izin edar berhasil diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota dari sejumlah pemilik warung di Kecamatan Harjamukti, Rabu (1/6/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan kegiatan tersebut sebagai langkah cipta kondisi di wilayah hukumnya, agar terciptanya situasi yang aman.
" Sebelumnya dilaksanakan terlebih dahulu penyelidikan terhadap sejumlah warung yang ditengarai menjual miras oplosan, dari hasil penggerebekan didapat ratusan botol miras dari berbagai merk," ungkapnya.
Adapun barang bukti miras yang berhasil disita diantaranya 6 botol Iceland, Ciu 159 botol, 12 botol bir guenes, bir angker 6 botol, arak sebanyak 39 botol, anggur kolesom 11 botol, anggur putih 7 botol, dan anggur merah 47 botol, ratusan botol tersebut di dapat dari dua tempat berbeda di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Editor : Miftahudin