JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam pencarian buronan Harun Masiku.
KPK menyebutkan, dalam pencarian daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lainnya.
"Setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri yang dikutip Rabu (1/6/2022).
Menurut Ali, selama ini KPK mampu membantah anggapan lamban perihal dalam pencarian DPO.
Menurutnya, selama ini KPK berhasil memburu beberapa buronan hingga menyisakan empat orang DPO.
"KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO," ujar Ali.
"Saat ini, KPK mencatat setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang masih menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya, yaitu Harun Masiku (2020); Surya Darmadi (2019); Izil Azhar (2018); dan Kirana Kotama (2017)," ucapnya menambahkan.
Ali menambahkan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020.
Editor : Miftahudin