JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, program subsidi minyak goreng curah dicabut mulai Selasa (31/5/2022).
Keputusan penghentian program ini setelah dirilisnya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan berakhir besok tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu menambahkan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
"Permenpeirn 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," kata dia.
Dia menuturkan, pihaknya akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) agar Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan dimulai pada 1 Juni 2022 mendatang bisa diimplementasikan dengan baik.
Untuk diketahui, Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.
Sementara SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau jalannya pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
"Peran Kemenperin adalah menyediakan SIMIRAH 2 yang datanya mulai dari CPO sampai ke konsumen, di mana sebelumnya data diambil dari produsen. Kami menyempurnakan pengolahan data pada SIMIRAH 2 ini," ucapnya.
Putu menyampaikan, Kemenperin memfasilitasi pendataan melalui SIMIRAH yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memberikan rekomendasi ekspor.
"Kita tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor, hanya menyediakan data sebagai bahan pertimbangan oleh Kementerian Perdagangan maupun tim yang ada di dalamnya," kata dia.
Editor : Miftahudin