Fikri menambahkan, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia juga diinisiasi AJI di 20 kota di Indonesia, seperti Bandung, Kendari, dan lainnya. Di Cirebon, massa mengampanyekan kebebasan pers kepada semua pihak. "Untuk jurnalis, kami mengingatkan agar menjaga kode etik jurnalistik. Kepada pemerintah dan aparat keamanan diharapkan melindungi jurnalis," ujarnya.
Massa aksi juga mengingatkan masyarakat agar menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Misalnya, jika ada protes tentang pemberitaan, masyarakat bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi ke media bersangkutan, bukan ke polisi. Sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers," ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, jurnalis bisa terlindungi. Apalagi, kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi. AJI mencatat, sejak 2006 hingga awal 2022, terdapat 911 kasus kekerasan pada jurnalis. Kasus itu meliputi kekerasan fisik, ancaman teror, hingga serangan digital. "Saat ini, serangan digital marak terjadi, seperti doxing atau peretasan," katanya.
Editor : Miftahudin