get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Gelora Kabupaten Cirebon Gelar Tebus Murah Minyak Goreng, Hanya Rp. 7000/Liter

Penjual Minyak Goreng Ditempel Stiker Hijau Kuning dan Merah, Apa Maksudnya?

Sabtu, 28 Mei 2022 | 06:10 WIB
header img
Minyak Goreng. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor menempelkan stiker terkait peraturan klasifikasi kios berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Bogor.

Terdapat tiga warna stiker yang ditempelkan yakni hijau, kuning, dan merah.

"Kami mengevaluasi 95 toko dalam pengawasan, dan hasil kemarin itu 8 toko ada klasifikasi hijau kemudian 18 klasifikasi kuning dan 69 klasifikasi merah, sementara 20 toko lainnya tidak menjual minyak goreng curah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (27/5/2022).

Disebutnya, stiker warna hijau berarti pedagang atau toko tersebut menjual minyak goreng sesuai dengan HET. Sedangkan stiker kuning 10 persen di atas HET dan stiker merah lebih dari itu atau terlampau tinggi.

Susatyo menambahkan, pihaknya sempat memeriksa 15 pedagang dari beberapa pasar di Kota Bogor pada Kamis 26 Mei 2022. Hasilnya, terdapat pedagang yang membeli minyak goreng yang sama tetapi menjual dengan harga yang berbeda ke konsumen.

"Fakta yang ditemukan kepolisian bahwa adanya pedagang eceran yang membeli pada toko yang sama sebagai supplier. Tetapi pedagang menjual ke masyarakat dengan harga yang berbeda dijual mulai dari Rp16.000 hingga Rp20.000," ungkapnya.

Karena itu, Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng ini akan berusaha untuk mengurangi harga minyak hingga klasifikasi kuning atau 10 persen dari harga HET.

Apabila ditemukan pedagang, supplier atau distributor yang sengaja menaikan harga minyak goreng pihaknya akan memberikan sanksi.

"Sehingga dengan keberadaan satgas di sini sebagai suatu pembinaan, tetapi nanti bila kami menemukan unsur kesengajaan atau ketidakwajaran tentunya kita akan memberikan sanksi," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut