get app
inews
Aa Read Next : KPU Kabupaten Cirebon Persoalan KPPS 25 Desa Kaliwulu Miskomunikasi

Jelang Tahapan Pemilu, Bawaslu Cirebon Bekali Partai Politik

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:59 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir (dua dari kanan) saat membuka sosialisasi pidana pemilu dalam rangka menghadapi tahapan pemilu 2024 yang akan segera dimulai (Foto : Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jelang tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, memberikan pembekalan kepada partai politik terkait pidana pemilu, yang dilakukan disalah satu tempat di Kabupaten Cirebon, Rabu (18/5/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengatakan pidana pemilu sangat penting untuk dipahami khususnya untuk peserta pemilu, jika peserta pemilu sudah memahami pidana pemilu diharapkan bisa menjadi kanal untuk penyelesaian sengketa pemilu.

"Ketika para peserta pemilu memahami unsur-unsur pidana pemilu dan juga penyelesaian sengketa pemilu itu dijadikan kanal penyelesaian sengketa ketika belum adanya tahapan rekapitulasi," ujar Khoir.

Khoir juga mengatakan, rencana kerja demokrasi kedepan diharapakan keaktifan peserta pemilu untuk lebih mengenal regulasi pemilu, karena regulasi ini menjadi patokan bersama dalam penyelenggaraan pemilu atupun pilkada.

"Sebentar lagi tahapan akan dimulai dan sampai saat ini UU yang dijadikan patokan adalah UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu sehingga regulasi dan tahapan tidak lebih dari yang tercantum dalam UU tersebut," katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut