KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jelang tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, memberikan pembekalan kepada partai politik terkait pidana pemilu, yang dilakukan disalah satu tempat di Kabupaten Cirebon, Rabu (18/5/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengatakan pidana pemilu sangat penting untuk dipahami khususnya untuk peserta pemilu, jika peserta pemilu sudah memahami pidana pemilu diharapkan bisa menjadi kanal untuk penyelesaian sengketa pemilu.
"Ketika para peserta pemilu memahami unsur-unsur pidana pemilu dan juga penyelesaian sengketa pemilu itu dijadikan kanal penyelesaian sengketa ketika belum adanya tahapan rekapitulasi," ujar Khoir.
Khoir juga mengatakan, rencana kerja demokrasi kedepan diharapakan keaktifan peserta pemilu untuk lebih mengenal regulasi pemilu, karena regulasi ini menjadi patokan bersama dalam penyelenggaraan pemilu atupun pilkada.
"Sebentar lagi tahapan akan dimulai dan sampai saat ini UU yang dijadikan patokan adalah UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu sehingga regulasi dan tahapan tidak lebih dari yang tercantum dalam UU tersebut," katanya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, menurut Khoir pernah menyelesaikan sengketa pemilu pada tahapan penetapan DCS menjadi DCT dimana salah satu peserta pemilu yang mana ada bakal calon anggota DPRD yang namanya ada di dua partai politik, atas permasalahan ini Bawaslu Kabupaten Cirebon sudah mengambil keputusan kalau bakal calon ini hanya bisa masuk ke DCT di salah satu partai.
"Dalam rangka meminimalisir banyaknya pidana pemilu, kami terus melakukan sosialisasi khususnya kepada peserta pemilu," tandasnya.
Khoir sendiri memperediksi tahapan pemilu akan dilaksanakan antara bulan Juni hingga Agustus tahun ini, yang mana tahapan awal adalah pendaftaran Partai Politik.
Editor : Miftahudin