get app
inews
Aa Read Next : Kisah Malang Nasib Gadis di Kuningan Diduga Dicabuli Oknum PNS, Pelaku Masih Berkeliaran

Ketahuan Selingkuh, Suami Briptu Suci "Damsir Khalik" Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 12 Mei 2022 | 14:54 WIB
header img
Pengacara Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, dan tim berbicara kepada media usai menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Sumsel, Selasa (10/5/2022).

PALEMBANG, iNews.id -  Briptu Suci Darma laporkan suaminya ke polisi atas dugaan penipuan dan perzinahan, nampaknya laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Postingan kisah cintah terlarang yang diduga dilakukan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir, membuat heboh media sosial.

Suami Briptu Suci, Damsir Khalik dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin sangat menyayangkan kejadian ini menimpa ASN di lingkungan Pemkab OKI, yang menjadi viral di media sosial (medsos).

"Sangat disayangkan sampai adanya kasus ini apalagi dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Ditambahkan Husin, sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

"Iya sebelum kasus ini viral, kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," jelasnya.

Selain itu, mereka juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya ada tim adhoc juga yang akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.

Selain itu juga dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama tim lain akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi. Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP nanti.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut