INDRAMAYU, iNews.id - Teka-teki penemuan mayat bocah di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu terungkap.
Bocah tersebut adalah MYK (7) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Korban dibunuh oleh ibu tirinya sendiri SA (21) melalui pembunuh bayaran berinisial S (26).
Keduanya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi. Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kasus ini mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi ada keluarga yang kehilangan anak di Desa Benda, Kecamatan Karangampel.
Polisi kemudian mencoba melakukan tes DNA mayat dengan ayah yang mengaku kehilangan anak tersebut, dari situ baru diketahui identitas mayat di Sungai Prawira adalah MYK.
"Setelah mendapat identitas mayat, Unit Reskrim Polsek Balongan dan Satreskrim Polres Indramayu mencari dan mengumpulkan informasi dengan siapa korban terakhir kali terlihat ketika masih hidup," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Lanjut Kapolres, polisi kemudian mendapat informasi, ada warga yang sempat melihat korban dibonceng di depan oleh seorang pemuda berpenampilan seperti anak punk dengan rambut pirang menggunakan sepeda motor.
Dari situ, polisi mulai menemukan titik terang kasus tersebut, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka S. Saat itu pula, tersangka S langsung diamankan polisi. Menurut keterangan S, ia mendapat perintah dari ibu tiri korban, SA untuk menghabisi anaknya tersebut.
"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai dimana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar dia.
Editor : Miftahudin