get app
inews
Aa Text
Read Next : ART Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR Bambang Hermanto, Ditangkap di Indramayu

Ini Motif Ibu Muda di Indramayu Yang Habisi Nyawa Anak Tiri Dengan Pembunuh Bayaran

Kamis, 23 September 2021 | 18:51 WIB
header img
ua tersangka pembunuh sedang diinterogasi oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)

INDRAMAYU, iNews.id - Seorang ibu muda yang masih berusia 20 tahun, tega membunuh anak tirinya dengan menggunakan jasa pembunuh bayaran. Ironisnya, alasan membunuh lantaran cemburu terhadap korban yang mendapat perhatian lebih dari ayah kandungnya.  

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kasus ini bermula dari adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. 

"Setelah kami selidiki ternyata anak ini korban pembunuhan," ujarnya, Kamis (23/9/2021). 

Lukman mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang, yaitu Saniya Aditiya (20) ibu tiri korban dan Syaifudin (26) pembunuh bayaran. 
Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu. 

Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai. Pada saat ditemukan keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak hilang beberapa hari sebelumnya. 
"Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," katanya. 

Kapolres mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang. Keterangan para saksi, korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk. 

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin) dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke sungai," ucapnya. 

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya karena disuruh tersangka Saniya Aditiya (20) yang merupakan ibu tiri korban. Dia dijanjikan akan mendapat sebuah imbalan. 

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut