get app
inews
Aa Read Next : Ketua Banggar DPR Said Abdullah Merokok di Dalam Pesawat, Ini Kata Politisi PDIP

Berkendara Sambil Merokok, Siap-siap Diberhentikan hingga Ditilang

Selasa, 21 September 2021 | 14:09 WIB
header img
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagi pengendara roda dua yang memiliki kebiasaan merokok sembari mengemudikan kendaraanya di jalan raya, sebaiknya mulai mendisiplinkan diri untuk tidak lagi melakukan hal itu. Karena jika itu terjadi, Polisi tidak akan segan melakukan teguran hingga tindakan penilangan.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan teguran kepada pengemudi sepeda motor yang mengemudi sembari merokok. Hal tersebut berdasarkan postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021).

"Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," tertulis dalam poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.

"Anggota kami di lapangan pasti menegur kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok. Bisa juga kami berikan tilang jika merokok tersebut mengakibatkan hilang konsentrasi dan menyebabkan terjadinya laka lantas," kata Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (21/9/2021).

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut