Satlantas Polresta Cirebon Uji Coba E-TLE Mobile, Penindakan Pelanggaran Kini Tanpa Tatap Muka
CIREBON, iNewsCirebon.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon mulai mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tahap awal penerapan E-TLE Mobile Handheld dilakukan melalui uji coba di kawasan Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Sumber, Kabupaten Cirebon. Dengan sistem ini, petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa menghentikan pengendara secara langsung di jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru mengoperasikan satu unit perangkat E-TLE Mobile Handheld. Meski masih dalam tahap uji coba, teknologi ini dinilai sebagai langkah strategis menuju penerapan penegakan hukum berbasis digital di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Hari ini kami mulai uji coba penggunaan E-TLE Mobile Handheld. Ke depan, sistem ini diharapkan mampu mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas yang lebih objektif, profesional, dan minim interaksi langsung dengan masyarakat,” ujar Kompol Mangku Anom, baru baru ini.
Perangkat E-TLE Mobile Handheld berbasis smartphone khusus yang telah terhubung langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui alat tersebut, petugas dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, melanggar lampu lalu lintas, melawan arus, parkir sembarangan, hingga pelanggaran terkait kelayakan kendaraan dan muatan.
Selain meningkatkan efektivitas penindakan, penerapan E-TLE Mobile juga diyakini dapat menekan potensi penyimpangan prosedur di lapangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Seluruh data pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik dan diteruskan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Rebecca