Tolak Pemeliharaan Tower Telekomunikasi di Cirebon, Pemilik Rumah Terlibat Aksi Dorong dengan Aparat
Di balik insiden itu, Heru mengungkapkan bahwa keberatannya bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Ia mempersoalkan aspek legalitas pendirian tower, jarak bangunan dengan rumah miliknya, serta haknya sebagai pemilik properti yang selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB).
“Saya menggugat atas dasar kepemilikan tanah dan saya membayar PBB. Dalam aturan prosedural hukum memang seperti itu. Saya memang bukan warga sini secara KTP, tetapi saya punya rumah di sini dan PBB saya bayar sesuai aturan,” ujar Heru, Kamis ( 5/11/2026)
Ia menuturkan, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, keberadaan rumah miliknya diduga tidak diperhitungkan dalam penentuan jarak pendirian tower. Padahal, bangunan tersebut berada sangat dekat dengan menara telekomunikasi, yakni sekitar delapan meter.
“Setelah saya cek, rumah yang saya beli ini ternyata tidak dianggap, hanya belantaran. Jarak tower dengan rumah saya hanya sekitar delapan meter. Artinya, kalau aturan pendirian tower harus memperhitungkan jarak dengan rumah penduduk, ini menjadi persoalan yang harus diperiksa,” katanya.
Editor: Rebecca