Menanti Kepastian Status: Ribuan PPPK Paruh Waktu Cirebon Menjerit Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:16 WIB
Sumanta berharap pemerintah segera menerbitkan aturan resmi sebelum pergantian tahun. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Ia juga meminta agar kebijakan peningkatan status tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi mencakup seluruh PPPK Paruh Waktu.
Tiga kelompok yang menjadi perhatian meliputi tenaga teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan. Aliansi berharap ketiganya memperoleh kepastian melalui kebijakan yang sama tanpa harus menunggu secara bertahap.
Editor: Rebecca