Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Cirebon Ajak ASN dan Warga Rawat Sungai Sukalila-Kalibaru
Advertisement . Scroll to see content

Menanti Kepastian Status: Ribuan PPPK Paruh Waktu Cirebon Menjerit Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:16 WIB
  • author Riant Subekti
Menanti Kepastian Status: Ribuan PPPK Paruh Waktu Cirebon Menjerit Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Sebanyak 1.560 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cirebon masih menunggu kepastian peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. (Foto : Istimewa).

CIREBON, iNewsCirebon.id– Sebanyak 1.560 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cirebon masih menunggu kepastian peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Di tengah penantian tersebut, persoalan penghasilan yang dinilai belum layak menjadi salah satu keluhan utama para pegawai.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon, Sumanta, mengungkapkan sebagian pegawai hanya menerima penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan anak.

Menurut Sumanta, penghasilan tersebut sulit mencukupi kebutuhan rumah tangga di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu.

“Dengan pendapatan segitu sangat tidak layak menurut kami,” ujar Sumanta, Jumat (9/10/2026).

Penghasilan Minim, Beban Keluarga Tetap Berjalan

Sumanta menjelaskan, sejumlah pegawai harus memenuhi kebutuhan tiga hingga empat anggota keluarga dengan penghasilan yang terbatas. Situasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi, tetapi juga dikhawatirkan memengaruhi konsentrasi pegawai ketika menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia menilai kesejahteraan pegawai perlu menjadi perhatian pemerintah agar mereka dapat bekerja secara optimal. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kinerja.

Selain persoalan gaji, Aliansi PPPK Paruh Waktu juga menyoroti ketimpangan antara kewajiban pekerjaan dan hak yang diterima. Para pegawai tetap menjalankan administrasi kedinasan, termasuk mengisi laporan kerja harian serta melakukan presensi melalui aplikasi Pemerintah Kota Cirebon.

Laporan tersebut juga berkaitan dengan pemantauan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Berharap Ada Kepastian Mulai Januari 2027

Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu yang diharapkan mulai 1 Januari 2027 menjadi salah satu aspirasi utama para pegawai. Namun, hingga saat ini, menurut Sumanta, rencana tersebut belum memiliki kepastian regulasi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan.

Ia menyebut perjuangan untuk mendapatkan kejelasan status telah dilakukan selama lebih dari satu tahun. Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon bersama pengurus tingkat pusat juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan DPR RI.

Sumanta berharap pemerintah segera menerbitkan aturan resmi sebelum pergantian tahun. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Ia juga meminta agar kebijakan peningkatan status tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi mencakup seluruh PPPK Paruh Waktu.

Tiga kelompok yang menjadi perhatian meliputi tenaga teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan. Aliansi berharap ketiganya memperoleh kepastian melalui kebijakan yang sama tanpa harus menunggu secara bertahap.

 

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut