OJK Tutup 105 Pinjol Tak Berizin dan 20 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Modal Ventura:
PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi perikanan:
One Kois Farm
Penawaran investasi melalui Telegram:
Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan
PT Upbit Exchange
Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia.
Satgas Waspada Investasi hingga Maret, juga kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut. Sejak 2018 hingga Maret 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.
Editor : Miftahudin