Sosialisasi Perbup Cirebon Nomor 22 Tahun 2024, Pemdes Kalisapu Tegaskan Batas Wilayah Desa
Penetapan batas desa juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Selain itu, kepastian wilayah akan mempermudah sinkronisasi data kependudukan, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Kalisapu berharap seluruh masyarakat memahami bahwa penegasan batas wilayah bukan untuk memisahkan hubungan sosial antarwarga, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan administrasi yang jelas, pelayanan publik menjadi lebih efektif, pembangunan lebih terencana, dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Editor : Rebecca