get app
inews
Aa Read Next : Gegesik Kreatif Festival Dapat Terlaksana Tahun Ini, Camat Fitriani Ucapkan Terima Kasih

Bejat! Pria Ini Tega Setubuhi Adik Ipar Selama 2 Tahun, Alasannya Kesepian Ditinggal Istri Merantau

Kamis, 14 April 2022 | 23:41 WIB
header img
Pelaku RO pria desa Gegesik yang tega rudapaksa adik ipar diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Diungkapkan Anton, RO melakukan aksi bejat tersebut di ruang tamu dalam rumahnya yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban dengan pisau,” ungkapnya.

Dijelaskan Anton, saat itu korban sedang tertidur dengan posisi tengkurap, lalu korban pun disetubuhi tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka RO di jerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut