Menurut Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS ialah guna mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban. Dengan begitu, kasus kekerasan seksual diharapkan dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan.
"Mengapa UU ini harus diimplementasikan secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual di negara ini terus berkurang, bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban," tuturnya.
Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang concern dalam memperjuangkan hadirnya UU TPKS. Selly menyebut, pengesahan UU PKS menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual. "UU TPKS adalah kemenangan kita semua," tegasnya.
Seperti diketahui, di dalam UU TPKS mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain 9 jenis tersebut, UU TPKS juga bahkan mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Bahkan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga non-pemerintahan turut hadir.
Editor : Miftahudin