JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) bakal diisi jenderal bintang tiga pada 7 April 2022.
Pada pasal 22 dijelaskan bahwa DankorBrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadanko Brimob. Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Dankor Brimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.
Editor : Miftahudin