get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Ciayumajakuning Kini Sudah Berubah Menjadi Rebana Metropolitan, Cek Daerah Mana Saja

Jokowi Tanda Tangani Perpres Baru, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 12 April 2022 | 17:52 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pasukan Brimob. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) bakal diisi jenderal bintang tiga pada 7 April 2022.

Pada pasal 22 dijelaskan bahwa DankorBrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadanko Brimob. Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.

Pasal 22 

(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. 

(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. 

(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

(4) Dankor Brimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. 

(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.

Dankor Brimob yang dijabat bintang masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya diantaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1.

Pasal 54 

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankor Brimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.

Selain itu, dalam Perpres no 54 ini juga mengatur mengenai Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes). Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

Pasal 32 

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri. 

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I. 

(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut