Nekat Hubungan Intim Suami Istri Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Sanksinya Full Serius
CIREBON, iNewsCirebon.id - Hubungan intim suami istri di siang hari saat menjalankan puasa Ramadhan 2026 seperti saat ini adalah pelanggaran serius. Berdasarkan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyah, berikut adalah poin-poin hukum yang perlu dipahami oleh setiap Muslim:
Jika suami istri melakukan jimak atas dasar suka sama suka atau sang istri ikut mendorong terjadinya perbuatan tersebut, maka keduanya memikul tanggung jawab besar. Selain wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh (inabah), menyesali perbuatan, dan memohon ampunan Allah, mereka juga wajib mengqadha (mengganti) puasa di hari tersebut serta membayar denda berat (kaffarah).
Urutan pembayaran kaffarah yang harus dipenuhi adalah:
1. Memerdekakan seorang budak yang beriman.
2. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tetap tidak mampu karena alasan syar'i, wajib memberi makan 60 orang fakir miskin. Pemberian ini bisa berupa santunan makanan untuk makan siang atau makan malam.
Hukum Islam memberikan keringanan bagi istri yang dipaksa dan tidak berdaya untuk mencegah suaminya. Dalam kondisi terpaksa (pemaksaan total), sang istri tidak dikenakan kewajiban membayar kaffarah maupun mengqadha puasa, karena ia dianggap tidak melakukan perbuatan tersebut atas kehendaknya sendiri.
Bagi mereka yang berjimak karena mengaku tidak tahu hukumnya (jahil), para ulama berbeda pendapat. Namun, pandangan yang lebih berhati-hati (ihtiyat) adalah tetap mewajibkan kaffarah. Hal ini dikarenakan adanya unsur kelalaian dalam belajar atau bertanya mengenai hal-hal yang dilarang saat berpuasa.
Terdapat aturan khusus jika jimak dilakukan lebih dari satu kali yakni:
1. Jika dilakukan berkali-kali dalam satu hari yang sama, maka cukup membayar satu kaffarah.
2. Jika dilakukan pada hari-hari yang berbeda, maka setiap hari yang ternoda oleh jimak wajib ditebus dengan satu kaffarah masing-masing.
3. Jika seseorang ragu berapa hari ia telah melanggar (misalnya ragu antara 3 atau 4 hari), maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia mengambil jumlah yang lebih banyak (4 hari). Namun, kewajiban kaffarah hanya jatuh pada jumlah yang sudah pasti diyakini.
Aturan kaffarah ini tidak berlaku bagi orang yang memang memiliki keringanan untuk tidak berpuasa (udzur syar'i), seperti orang yang sedang sakit parah atau musafir yang sedang dalam perjalanan jauh. Bagi mereka, diperbolehkan untuk berbuka dan melakukan hubungan suami istri tanpa terkena sanksi kaffarah
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta