get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutkan GTC Memanas! Penggugat Tantang Frans Buktikan Setoran Modal Pembangunan

Sidang GTC Memanas, Kuasa Hukum Penggugat: Tergugat Menjilat Ludahnya Sendiri!

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:31 WIB
header img
Luhut Simanjuntak Kuasa Hukum Frans mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah mengajukan sebanyak 127 bukti ke hadapan majelis hakim. Foto : Riant Subekti/iNews Cirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id – Sidang Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber kembali digelar pada Kamis (26/2/2026). Sidang antara dua belah pihak yang berseteru yakni Wika Tandean dan Frans Simanjuntak ini kisruh terkait pembangunan dan pengelolaan GTC. Wika menggugat Frans atas perbuatan melawan hukum ke PN Sumber, dan sidang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berlangsung dengan suasana panas. Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M mengatakan, proses persidangan kali ini semakin membuka titik kebenaran karena akhirnya tergugat menyampaikan bukti yang selama ini diklaimnya sebagai bukti pembangunan proyek GTC.

“Bukti yang selama ini kita tunggu ternyata hanya berupa hasil audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan dan hanya berupa hasil rekapan penjualan kios GTC. Kami sejujurnya sampai terheran-heran ketika dokumen yang disampaikan hanya seperti ini. Tidak nyambung bukti yang dihadirkan tergugat. Kita sudah tunjukkan bukti setoran modal di rekening koran PT Prima Usaha Sarana (PUS) atas nama klien kami Wika Tandean yang dipergunakan seluruhnya untuk membangun proyek GTC, sedangkan tergugat memberikan bukti apa? Hasil rekapan penjualan kios GTC? Kami juga sudah sampaikan bukti itu sebelumnya dan perlu dicatat penjualan kios kan bisa terjadi karena adanya uang pembangunan proyek GTC dari klien kami Wika Tandean, masa kemudian penjualannya diakui sebagai setoran dari tergugat secara sepihak? Namanya menyetor itu ya ada bukti mutasi rekeningnya, seperti yang kami tunjukkan!” papar Agung.

Lebih lanjut, Agung juga mengomentari terkait laporan audit kompilasi yang disampaikan tergugat di dalam persidangan.

“Kalau ini sih namanya mau mengaburkan fakta, buktinya sama sekali tidak kredibel! Bisa ditanyakan ke seluruh auditor di Tanah Air Indonesia, laporan kompilasi itu hanya jasa mengkompilasi data keuangan sebatas dari yang disampaikan oleh pihak yang ‘memesan’ yaitu dalam hal ini tergugat, tapi tidak ada verifikasi atas kebenaran data, jadi ujung-ujungnya juga tetap merujuk pada mutasi rekening koran yang kami sampaikan,” katanya.

Agung menambahkan, auditor yang membuat laporan kompilasi itu sebenarnya sudah menuliskan secara jelas bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya karena datanya tidak melalui proses verifikasi.

“Jadi tergugat pada saat ini seperti menjilat ludahnya sendiri. Jika perlu, tanyakan saja kepada auditornya! Kami jamin pasti jawabannya sama seperti yang telah kami sampaikan bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akhirnya apa yang kami tunggu terungkap juga. Kami meminta masyarakat Kota Cirebon untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah mengajukan sebanyak 127 bukti ke hadapan majelis hakim.

“Kami telah menunjukkan bukti-bukti, juga pendapatan dari PT PUS, serta permintaan audit investigative dari Polda Jabar melalui kantor akuntan public. Total ada 127 bukti, baru sedikit, mereka (pihak Wika Tandean) sudah 700an bukti,” katanya.

Ia juga mengklaim memiliki bukti setoran pendanaan dari Frans Simanjuntak dalam pembangunan GTC.

“Itu juga ada buktinya, kami pegang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.

“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, beberapa waktu lalu.

Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut