KPK OTT 8 Orang di Jakut, Oknum Pegawai Pajak dan Wajib Pajak Melongo saat Dicokok
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan aksi nyata melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Dalam OTT KPK tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap.
Para pihak yang ditangkap terdiri dari unsur birokrasi dan swasta, yakni oknum pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP). Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Sampai saat ini, tim di lapangan telah mengamankan 8 orang beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai," ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar dugaan transaksi haram antara oknum petugas pajak dengan wajib pajak. Meskipun proses penghitungan secara resmi masih dilakukan, Fitroh menyebut jumlah uang yang disita mencapai angka yang signifikan.
"Pihak yang diamankan meliputi beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Terkait barang bukti, sementara ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dan kami juga menemukan mata uang asing (valas) di lokasi," jelas Fitroh.
Operasi di Jakarta Utara ini mencatatkan diri sebagai OTT pertama yang dilakukan lembaga antirasuah pada tahun 2026. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus konsisten melakukan penindakan meski di awal tahun. Sebagai perbandingan, pada sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan operasi senyap sebanyak 11 kali.
Saat ini, kedelapan orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1x24 jam ke depan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta