4 Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Diciduk, Satu Pelaku Masih Diburu Polres Cirebon Kota
CIREBON, iNewsCirebon.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota kembali mengungkap aksi kejahatan terorganisir. Empat pelaku komplotan spesialis ganjal ATM lintas provinsi berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Kota Cirebon.
Aksi kejahatan itu terjadi di sebuah gerai ATM SPBU Jalan Brigjen Dharsono, Bypass Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 09.26 WIB. Korban, Syaiful Bahrul (66) warga Cilimus, Kuningan, menjadi sasaran setelah kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin.
Para pelaku yang ditangkap yakni M. Dalimi Andriyansyah (51), Arief Hidayat alias Arief (30), Aang Pratama alias Aang (48), dan Muhammad Ferdiansyah alias Abud (21). Sementara satu anggota komplotan lainnya, Elis, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka dibekuk Tim Buser saat bersembunyi di sebuah vila di Lembang, Bandung, Kamis (4/12/2025) dini hari.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM milik korban, potongan gergaji pipa, potongan lidi untuk mengganjal mesin ATM, hingga dua kendaraan yang digunakan para pelaku,” ujar Kapolres.
Dalam modusnya, Dalimi berperan memasang potongan gergaji pipa pada slot ATM, lalu menambahkan lidi korek api agar kartu korban tersangkut. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu hingga berhasil menukar kartu milik korban dengan kartu modifikasi milik komplotan.
Sementara itu, Elis dan Arief bertindak sebagai penyamar dengan berpura-pura mengantri di belakang korban untuk mengintip nomor PIN ketika korban mencoba melakukan transaksi.
Setelah mendapatkan PIN, komplotan ini langsung menarik uang korban sebesar Rp71 juta di gerai ATM BCA Gunung Sari. Penarikan dilakukan menggunakan dua mobil: Mitsubishi Expander yang dikemudikan Ferdiansyah dan Toyota Avanza yang dikendalikan Aang Pratama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO Elise masih terus dilakukan.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.
Editor : Rebecca