get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Tas dan Jam Tangan Mewah Harga Miliaran Rupiah Dibawa Kabur

BREAKING NEWS: Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Kembali

Rabu, 05 November 2025 | 13:22 WIB
header img
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Foto: iNews TV

Dikenai Sanksi Nonaktif (Melanggar)
Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif untuk beberapa bulan, dengan masa hukuman dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai masing-masing:

Ahmad Sahroni: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan. Ini merupakan sanksi terberat yang diputuskan MKD dalam kasus ini.

Eko Patrio: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.

Nafa Urbach: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 3 bulan.

MKD juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tersebut tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR RI.

Putusan ini menjadi penentu akhir nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka (Nasional Demokrat dan PAN) karena dinilai mencederai perasaan publik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut