get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Tas dan Jam Tangan Mewah Harga Miliaran Rupiah Dibawa Kabur

BREAKING NEWS: Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Kembali

Rabu, 05 November 2025 | 13:22 WIB
header img
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa tiga dari lima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.

Berikut adalah rincian putusan MKD:

Diaktifkan Kembali (Tidak Melanggar)
Dua anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk menjaga perilaku ke depannya:

Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut