BREAKING NEWS: Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Kembali
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa tiga dari lima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Diaktifkan Kembali (Tidak Melanggar)
Dua anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk menjaga perilaku ke depannya:
Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar