get app
inews
Aa Text
Read Next : Keutamaan Pahala Memberikan Makanan Terhadap Orang yang Sedang Berpuasa Saat Waktu Berbuka

Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan

Selasa, 05 April 2022 | 07:20 WIB
header img
Penceramah Kota Cirebon Ustadz Syahirul Alim, SEI, S.Pd, MM.Pd (Foto: Tangkapan Layar/Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Puasa Ramadan merupakan puasa wajib yang dilakukan selama satu bulan penuh dalam satu kali setahun. Puasa Ramadan menjadi rukun iman yang ketiga. Bulan Ramadan menjadi bulan yang dipenuhi oleh keberkahan dan ampunan Allah SWT. 

Selain itu, dalam bulan Ramadan juga terdapat malam yang mempunyai kemuliaan lebih dari seribu bulan sekalipun yakni Lailatul Qadar

Pada malam Lailatul Qadar kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk beribadah dan memohon ampunan kepada-Nya supaya mendapatkan rahmat-Nya. 

Allah SWT mewajibkan puasa Ramadan untuk pertama kalinya saat tahun kedua Hijriyah. Pada saat itu, Rasulullah SAW baru menerima perintah dari Allah SWT untuk memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis (Palestina) ke arah Masjidil Haram di Makkah.

Kemudian Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah: 183)

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut