KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat Okto Arif Primanto memastikan ahli waris dari keenam korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon, akan menerima santunan sesuai aturan yang berlaku.
Okto mengatakan setelah menerima laporan adanya kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendata semua korban dengan mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon.
"Seluruh santunan kepada keenam korban meninggal dunia, hari ini kami salurkan ke ahli warisnya dengan cara transfer, melalui perwakilan Jasa Raharja Pekalongan," katanya. Senin (4/4/2022).
Menurutnya setelah data yang dibutuhkan cukup, Jasa Raharja Cirebon, langsung memberikannya kepada Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, mengingat keenam korban baik pengemudi maupun penumpang semua merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Setelah mendata ternyata semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan,"katanya.
Untuk santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 yaitu bagi korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,"katanya.
Diberitakan sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana minibus Toyota Avanza G 1031 CC menabrak bagian belakang truk yang sedang menambal ban di pinggir jalan.
"Akibat kecelakaan tersebut, semua penumpang termasuk pengemudi minibus meninggal dunia, "katanya.
Editor : Miftahudin