KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Seorang warga berinsial TH warga Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon diamankan di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Rabu (1/9/2021).
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring membenarkan adanya kejadian tersebut.
"TH tertangkap tangan setelah menerima kiriman paket obat tanpa ijin edar berupa tramadol, trihex dan DMP," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni 1000 butir Pil Tramadol, 2000 butir Pil DMP, 5 butir Pil Trihex, uang hasil penjualan Rp.115.000, satu buah HP dan sebuah tas.
Oleh karena perbuatannya, TH dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan.
Editor : Miftahudin