BREAKING NEWS: Kasus Jual Beli Gas, KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
JAKARTA, iNewsCirebon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017. Penahanan dilakukan setelah Hendi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Rabu (1/10/2025).
Hendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi antara tahun 2017-2021.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan Hendi, yang langsung ditampilkan kepada publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai USD15 juta, atau setara dengan lebih dari Rp240 miliar, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024.
Hendi Prio Santoso menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, menyusul penetapan Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE) sebelumnya.
"Terhitung sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025," ujar Asep, mengenai masa penahanan Hendi yang akan dijalani di Rutan cabang Merah Putih KPK.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang nilainya mencapai USD1 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta