get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News : KA Tawangjaya Premium Tabrak Mobil di Perlintasan Tak Terjaga Cirebon, 2 Orang Tewas

KA Mataram Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Kereta Alami Keterlambatan

Sabtu, 20 September 2025 | 08:21 WIB
header img
insiden kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang, foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id – Perjalanan sejumlah kereta api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengalami keterlambatan akibat insiden kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang, Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.07 WIB di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0 yang teregister dan dijaga petugas Dishub, tepatnya di jalur hulu petak jalan Kertasemaya–Arjawinangun, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Truk dengan nomor polisi E 8569 RC tertemperan oleh rangkaian KA Mataram hingga menyebabkan gangguan perjalanan kereta api.

Akibat kejadian itu, setidaknya puluhan kereta mengalami kelambatan kedatangan di stasiun tujuan. Di antaranya KA Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, Argo Muria, Manahan, Harina, Progo, Argo Anjasmoro, Tawangjaya Premium, Sawunggalih, Senja Utama Solo, Gajayana, Taksaka, Argo Dwipangga, Argo Sindoro, Brawijaya, Pandalungan, Sembrani, hingga Argo Bromo Anggrek.

“Atas kejadian ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para penumpang, yang menyebabkan kedatangannya di stasiun tujuan mengalami kelambatan. Kami berterima kasih atas pengertian para pelanggan,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Muhib juga menyayangkan peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, terutama pada malam hari. “Ada maupun tidak ada pintu perlintasan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, dan pastikan aman sebelum melintas,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, yang mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain. Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api yang memiliki hak utama melintas.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, agar tidak membahayakan keselamatan saudara-saudara kita para penumpang KA,” tutup Muhibb. 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut