get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Direktur Maskapai dan Pramugari Mesum di Dalam Lift Viral, Dibongkar oleh Istri Sah!

BREAKING NEWS 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025: RUU Polri dan Kejaksaan Masuk Daftar

Kamis, 18 September 2025 | 21:26 WIB
header img
Sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas Prioritas 2025. Foto: Achmad

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas Prioritas 2025 Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah dan DPD RI pada Kamis, 18 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui daftar 52 RUU tersebut. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan peserta rapat, yang langsung disambut dengan teriakan "setuju" dari semua yang hadir. Wakil Menteri Hukum, Eddy Omar Sharief Hiariej, juga menyatakan dukungannya.

"Kami sepakat Prolegnas prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat 2 akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026," ujar Eddy.

Di antara 52 RUU yang disepakati, terdapat RUU yang mengatur tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan. RUU ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari jumlah 52 RUU tersebut, terdapat RUU Polri hingga Kejaksaan. Adapun daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 sebagai berikut:

1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan) 

2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II) 

3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III) 

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)

10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut