Jejak Karier Politik Nasrudin Azis, dari Kursi Wali Kota Cirebon hingga Jadi Tersangka Korupsi
CIREBON, iNewsCirebon.id – Nama Nasrudin Azis sudah lama dikenal dalam kancah politik Kota Cirebon. Kariernya dimulai pada awal 2000-an, hingga akhirnya menduduki kursi Wali Kota. Namun, perjalanan panjang itu kini tercoreng setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda.
Awal Karier Politik
Azis lahir di Cirebon pada 20 Oktober 1965. Ia mulai aktif berpolitik ketika bergabung dengan Partai Demokrat pada 2003. Berkat pengaruh dan kepiawaiannya membangun jaringan, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon sejak 2006 hingga 2019.
Ketua DPRD Kota Cirebon
Popularitasnya semakin menanjak ketika Azis terpilih sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2009–2013. Posisi strategis ini membuat namanya semakin dikenal luas di kalangan masyarakat maupun elite politik daerah.
Naik ke Kursi Wali Kota
Tahun 2013, Azis terpilih sebagai Wakil Wali Kota Cirebon mendampingi Ano Sutrisno. Namun, takdir politik membawanya naik lebih cepat. Setelah Ano wafat pada Maret 2015, Azis resmi dilantik menjadi Wali Kota Cirebon untuk menuntaskan sisa masa jabatan hingga 2018.
Keberhasilannya menjabat membuat Azis kembali dipercaya masyarakat. Dalam Pilkada 2018, ia maju bersama Eti Herawati dan berhasil menang, sehingga kembali duduk di kursi Wali Kota.
Pindah Haluan Politik
Menjelang akhir masa jabatannya, Azis mengambil langkah mengejutkan. Ia pindah dari Partai Demokrat ke PDI Perjuangan dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Namun, peruntungan politiknya tidak berlanjut, sebab ia gagal meraih kursi di Senayan.
Terseret Kasus Korupsi
Citra politik Azis kini tercoreng setelah Kejaksaan Negeri Cirebon menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon pada Senin, 8 September 2025. Ia diduga menandatangani dokumen pencairan proyek pada 2018 meski pekerjaan belum rampung, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,52 miliar.
Azis pun ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Miftahudin