Viral Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, KDM akan Panggil Dinas Pariwisata

BOGOR, iNewsCirebon.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di Kebun Raya Bogor tengah viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh selebgram Endang Yustika melalui akun Instagram-nya, @uc.you.
Dalam unggahannya, Endang menceritakan bahwa ia membawa rombongan dari kantornya untuk mengadakan acara di Kebun Raya Bogor. Ia mengaku telah membayar tiket masuk, biaya tambahan karena membawa alat sound system, hingga biaya parkir.
Namun, ia mengaku terkejut saat salah satu anggota rombongan dipanggil oleh pihak pengelola dan diminta membayar tambahan Rp15.000 per orang karena membawa makanan dari luar.
Pihak pengelola Kebun Raya Bogor menanggapi bahwa ketentuan tersebut memang sudah ada dan tidak tergolong pungli. Mereka juga menyebut bahwa tidak ada izin yang diajukan sebelumnya untuk menggelar acara tersebut.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan komentar melalui akun Instagram pribadinya.
Ia menekankan bahwa sebaiknya kegiatan tanpa izin di area komersial milik lembaga dihentikan, daripada dikenakan biaya tambahan yang berpotensi dianggap sebagai pungli.
“Kalau memang tidak ada pemberitahuan, lebih baik dihentikan saja acaranya. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru dianggap pungli,” kata KDM, Jumat (23/8/2025).
Untuk menyelesaikan polemik ini, KDM menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat akan memanggil manajemen Kebun Raya Bogor.
“Untuk memperjelas dan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pengelolaan wisata, hari Selasa nanti Dinas Pariwisata akan mengundang pihak pengelola Kebun Raya,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku pengelola Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin, membantah adanya pungli dalam kejadian tersebut.
“Saya tegaskan, tidak ada pungli di Kebun Raya Bogor,” ujar Zaenal, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat sebuah komunitas datang dan langsung menggelar acara tanpa konfirmasi atau izin terlebih dahulu kepada pihak pengelola.
Padahal, kata Zaenal, pihak Kebun Raya memiliki aturan bahwa setiap grup atau komunitas yang ingin mengadakan kegiatan wajib melakukan konfirmasi minimal tiga hari sebelumnya.
“Tujuannya agar kami bisa memberikan informasi lengkap, menjelaskan aturan yang berlaku, serta menunjukkan area yang memang diperbolehkan untuk acara,” jelasnya.
Zaenal juga menambahkan bahwa tidak semua area di Kebun Raya bisa digunakan untuk kegiatan tertentu, sehingga izin dan koordinasi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Editor : Miftahudin