Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Ingatkan Cirebon: Jangan Ulangi Ricuh PBB seperti di Pati
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan PBB hingga 1000 persen di Kota Cirebon, Warga Ultimatum Walikota

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:09 WIB
  • author Riant Subekti
Kenaikan PBB hingga 1000 persen di Kota Cirebon, Warga Ultimatum Walikota
Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id — Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Mereka menegaskan tuntutan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menyebut perjuangan menolak Perda tersebut sudah berjalan sejak Januari 2024 melalui berbagai jalur.

“Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review. Desember kami dapat jawaban, JR ditolak,” kata Hetta.Jumat (14/8/2025) 

Tak hanya itu, warga juga telah mengadukan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan pada Januari 2025. “Sampai sekarang tidak ada satu pun jawaban,” ujarnya.

Hetta menilai kenaikan PBB yang berlaku merata—mulai 150 persen hingga 1.000 persen—tidak masuk akal di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. Bahkan, ada kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan ke warga.

Paguyuban Pelangi Cirebon membawa empat tuntutan: membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024, mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta menegaskan pajak bukan sumber utama PAD.

“Kalau di Pati bisa batalkan kenaikan PBB 250 persen, kenapa Cirebon tidak? Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami siap turun ke jalan lagi,” tegas Hetta.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut