get app
inews
Aa Text
Read Next : dr. Ratnawati Dilantik Jadi Anggota DPRD dan Ketua Fraksi Demokrat Jabar

Kenaikan PBB Ugal - Ugalan, Warga Kota Cirebon Grudug Gedung DPRD Tandatangani Petisi Penolakan

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:48 WIB
header img
Masyarakat Kota Cirebon tandatangani petisi penolakan kenaikan PBB 2024 di Gedung DPRD Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id- Warga Kota Cirebon, Jawa Barat mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Selasa (7/5/2024). 

Kedatangan mereka tersebut menolak Keputusan PJ Walikota Cirebon, tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024 yang dinilai ugal-ugalan. 

Mereka meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024. sekaligus upaya-upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan/atau diskonnya. 

" Meminta kepada Anggota DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon bersama sama untuk merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan Keputusan PJ Walikota yang menggantikan dan mencabut Keputusan PJ Walikota Cirebon sebelumnya yang terbit di 2024 yang mengatur ketetapan PBB dan BPHTB dengan nilai wajar, dan rumusannya harus dibahas melalui dengar pendapat dengan warga, bersama2 wakil rakyat di DPRD " ujar salah satu perwakilan aksi, Hendrawan Rizal. 

" Jika Pemerintah Kota Cirebon bersikeras mempertahankan kebijakannya, maka surat ini merupakan mosi tidak percaya kepada PJ Walikota Cirebon dan meminta kepada DPRD Kota Cirebon menyampaikan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengganti PJ Walikota Cirebon " sebutnnya. 

Menurut mereka Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil kebijakan strategis yang menyengsarakan masyarakat, padahal statusnya PJ bukan dipilih warga Kota Cirebon. 

" Telah gagal membuka diri dan mengabaikan suara rakyat, yang kedepannya akan berdampak material dan sistemik dengan gelombang aksi yang lebih massif, yang tidak percaya kepada Pemerintah Kota Cirebon " katanya. 

Masih tuntutan mereka, Anggota DPRD sebagai Wakil Rakyat Kota Cirebon harus mampu memperjuangkan sungguh-sungguh amanat ini, apa pun partai politiknya, siapa pun pemimpin yang tepilih di periode selanjutnya, jika terbukti sebaliknya, berarti sama dengan PJ Walikota Cirebon, dengan demikian Rakyat Cirebon akan hilang kepercayaan dan mencabut mandatnya. 

" Kami Masyarakat Kota Cirebon akan menunda pembayaran PBB hingga Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang PBB 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang PBB 2024 yang baru yang lebih pro masyarakat Kota Cirebon " Pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut