BREAKINGNEWS: Kejari Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PIP SMAN 7 Kota Cirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id — Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan kembali menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Empat individu yang kini berstatus tersangka terdiri atas T, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala Sekolah aktif; serta RN, seorang pihak eksternal yang turut terlibat dalam proses penyaluran dana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa dana PIP tersebut berasal dari jalur aspirasi dengan total anggaran sebesar Rp955,8 juta. Dana itu diperuntukkan bagi lebih dari 500 siswa di sekolah tersebut.
"Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak awal telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana oleh para tersangka," ujar Slamet, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (22/7/2025).
Dari total dana yang seharusnya disalurkan secara penuh kepada para siswa penerima, diketahui sekitar Rp467 juta telah dipotong secara tidak sah. Meski demikian, penyidik berhasil mengamankan sebagian dana tersebut, yakni sebesar Rp368 juta, yang kini dijadikan barang bukti.
Selain praktik pemotongan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan program.
Kejari menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan perkara.
Untuk saat ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar bagi peserta didik.
Editor : Miftahudin