get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriahkan Hari Jadi Provinsi Jabar ke-79, Bank Bjb Beri Penghargaan Kepada Nasabah Setia

18 Bayi asal Jawa Barat Dijual ke Singapura, 12 Tersangka Berhasil Ditangkap Polda Jabar

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:55 WIB
header img
Para tersangka pelaku penjualan 24 bayi asal Jawa Barat, sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Foto: Agus Warsudi

BANDUNG, iNewsCirebon.id - Sebanyak 24 bayi menjadi korban jaringan perdagangan manusia (human trafficking) yang kini tengah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

Dari jumlah tersebut, enam bayi berhasil diselamatkan, sementara 18 lainnya telah dijual ke Singapura menggunakan dokumen palsu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar saat ini tengah berupaya menelusuri keberadaan 18 bayi asal Jawa Barat yang telah diperdagangkan dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi.

“Dari keterangan para tersangka, ada 24 bayi yang menjadi korban. Sejauh ini, kami berhasil mengamankan satu bayi di Tangerang dan lima bayi lainnya di Pontianak. Bayi-bayi ini rencananya akan dikirim ke Singapura dengan menggunakan dokumen identitas palsu,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada Senin malam (14/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 12 tersangka yang seluruhnya adalah perempuan. Tersangka utama berinisial SH atau LSH. Penyidik menyatakan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menemukan korban-korban lainnya.

“Kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menelusuri dan mengembangkan jaringan ini,” lanjut Surawan.

Menurutnya, sebagian besar bayi korban berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua yang mengadukan penculikan anak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana perdagangan manusia, khususnya yang menyasar anak-anak.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana penculikan anak dan perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, lima bayi yang diselamatkan di Pontianak dan satu di Tangerang kini telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk mendapat perlindungan.

Dalam keterangannya, Hendra menyebut bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Ada yang bertugas merekrut bayi bahkan sejak dalam kandungan, ada pula yang bertugas merawat dan menampung bayi.

Selain itu, beberapa tersangka bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor, serta mengurus proses pengiriman bayi ke luar negeri.

“Dari para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen identitas palsu, paspor, serta surat-surat milik korban,” pungkasnya.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal yang kerap dilakukan melalui media sosial.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut