Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Harkopnas ke-79 Kabupaten Cirebon, Dekopinda : Koperasi Harus Jadi Pelopor Perubahan
Advertisement . Scroll to see content

424 Koperasi Merah Putih Cirebon Siap Melaju, Dekopinda Beri Dukungan Penuh dan Harapan Besar

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:29 WIB
  • author Riant Subekti
424 Koperasi Merah Putih Cirebon Siap Melaju, Dekopinda Beri Dukungan Penuh dan Harapan Besar
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, saat menghadiri penyerahan SK Akta Notaris Kopdes Merah Putih. Foto : Riant Subekti /iNews Cirebon

Ia juga menyoroti pentingnya modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, yang mengatur proporsi modal koperasi agar tidak tergantung sepenuhnya pada pihak luar.

“Kalau 100 persen modal dari pinjaman, suatu saat pasti akan bermasalah. Ketergantungan tinggi, dan koperasi akan sulit berkembang. Harus ada partisipasi riil dari anggota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pandi menyebut Koperasi Merah Putih juga berpotensi menjadi alternatif lembaga keuangan yang lebih sehat, di tengah maraknya praktik pinjaman ilegal atau rentenir di tingkat akar rumput.

“Persaingan pasti ada, apalagi banyak pinjaman tak resmi seperti yang dikenal dengan istilah ‘Bang Entok’. Tapi koperasi resmi seperti Merah Putih ini bisa menjadi jawaban, karena bunga lebih ringan dan kegiatan lebih produktif,” tambahnya.

Pandi berharap koperasi-koperasi yang tergabung dalam program Merah Putih tidak hanya berhenti pada pendirian formal semata, melainkan terus bergerak aktif, memberikan pelayanan, dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam kegiatan ekonomi di tingkat desa.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Cirebon secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan akta notaris kepada pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Cirebon. Penyerahan dilakukan di Aula PCNU Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari percepatan pembentukan ekosistem ekonomi berbasis desa dan kelurahan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut