Lagi!! Oknum Kuwu di Cirebon bikin Heboh, Diduga Lakukan Pungli THR ke Perusahaan

CIREBON, iNewsCirebon.id - Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat sipil ke Inspektorat Kabupaten Cirebon atas dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Laporan Pengaduan (LAPDU) yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia dan Ormas GRIB Jaya mencantumkan bukti berupa surat permohonan bantuan THR dari Pemdes Lurah kepada perusahaan-perusahaan, lengkap dengan tanda terima sejumlah uang.
Dalam surat bernomor 176/III/Des/2025 tertanggal 10 Maret 2025, Pemdes Lurah secara resmi meminta bantuan dana kepada pimpinan perusahaan di wilayahnya untuk keperluan THR bagi perangkat desa. Surat yang ditandatangani oleh Kuwu Desa Lurah, atas nama Urip, menyebutkan bahwa permohonan tersebut sudah menjadi "kebiasaan" menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya surat permohonan, turut beredar pula bukti tanda terima uang dengan kop dan cap resmi pemerintah desa. Salah satu tanda terima menunjukkan nominal Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari pihak perusahaan untuk pembayaran THR Pemdes Lurah.
LSM Desak Penindakan Tegas
Dalam surat pengaduan bernomor 028/LSM-PJRI/GRIB/DPC/LAPDU/V/2025, LSM Penjara Indonesia dan GRIB Jaya menyebutkan bahwa tindakan Kuwu Desa Lurah diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli,
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, dan lainnya.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Asep Supriadi, dan Ketua DPC GRIB Jaya, Edi Sukardi, meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tercipta pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Permintaan THR ke perusahaan dengan nominal tertentu seperti Rp 2 juta dan Rp 500 ribu jelas mencederai prinsip pemerintahan yang bersih. Ini bentuk pungli dan penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas,” tegas Asep, saat ditemui di bilangan depok, Cirebon, Senin (30/6/2025)
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Asep juga menyebut dugaan pelanggaran lain, seperti penyimpangan pelaksanaan APBDes dan pemalsuan dokumen. Dalam surat LAPDU yang ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Camat Plumbon, para pelapor meminta agar investigasi dilanjutkan ke proses hukum jika terbukti ada unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lurah belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
Editor : Miftahudin