Viral, Polantas yang Pungli Pengendara Rp100 Ribu Dihukum Guling-Guling di Aspal

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, awal mula Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Editor : Miftahudin