get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKINGNEWS : Tebing Eks Galian C di Argasunya Cirebon Longsor, Dua Penambang Pasir Tertimbun

Cegah Longsor, Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:40 WIB
header img
Polresta Cirebon bergerak cepat menindak tambang Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Foto: Muslimin

CIREBON, iNewsCirebon.id – Tidak ingin terjadi bencana longsor seperti di Gunung Kuda Dukupuntang, Polresta Cirebon bergerak cepat menindak tambang Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (19/6/2025), petugas menyegel lokasi tambang milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, dan memasang garis polisi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, didampingi Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.

Di lokasi, ditemukan tiga unit excavator beroperasi dan 38 truk pengangkut material mengantre. Meskipun CV Bakti Agung Jaya memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), mereka belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan yang merupakan syarat wajib.

“Penutupan ini dilakukan demi mencegah potensi bencana, seperti longsor, yang bisa membahayakan jiwa warga,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Polisi turut mengamankan empat orang untuk pemeriksaan lebih lanjut: H (28), S (34), dan S (40) selaku operator excavator, serta ER (33), komisaris CV Bakti Agung Jaya. Mereka berasal dari Indramayu, Majalengka, dan Cirebon.

Selain itu, pendataan juga dilakukan terhadap para sopir truk pengangkut material yang diketahui memasok urugan ke berbagai proyek dan permintaan individu.

Polresta Cirebon kini berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup, dinas pertambangan, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan ini.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Penambangan yang tidak memenuhi syarat akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya kami menciptakan tambang yang legal, aman, dan ramah lingkungan,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi dan perizinan yang berlaku, serta tidak mengabaikan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut