Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id - Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di area penambangan batu kapur (galian C) Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB itu menewaskan 19 orang dan menyebabkan kerugian material berupa alat berat dan truk.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025), menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AK selaku Ketua Koperasi Al-Azhariyah dan pemilik tambang, serta IR selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga menjadi pengawas operasional di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, kami menetapkan dua tersangka, AK dan IR,” ujar Sumarni.
Menurut Kapolresta, aktivitas tambang dilakukan di luar batas izin resmi dan tetap berlangsung meski telah mendapat beberapa surat peringatan dan larangan dari instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat dan Kementerian ESDM.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit ekskavator, dua unit truk, serta sejumlah dokumen legal dan peringatan dari instansi pemerintah yang telah menginstruksikan penghentian kegiatan tambang. Namun, tersangka AK tetap memerintahkan IR untuk menjalankan operasi, meskipun kegiatan tambang tersebut tidak sesuai prosedur keselamatan dan tidak mengindahkan peringatan yang ada.
“Akibat pengabaian terhadap keselamatan kerja dan larangan yang telah diberikan, terjadilah longsor yang menyebabkan korban jiwa,” tambah Sumarni.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait kelalaian dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja.
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
Sumarni menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan hingga menyebabkan korban jiwa.
Editor : Miftahudin